PERMOHONAN

KOMISI PENGELOLA ZAKAT INFAQ SHADAQAH (KOPZIS)
YAYASAN MIFTAHUL HUDA AL MASKUN  
CILAME BOJONG BUNGBULANG GARUT JAWA BARAT
-------------------------------------------------------------------------
Sekretariat : 
Kp. Cilame Rt. 02/04 Desa Bojong Kec.  Bungbulang Kab. Garut 44165.
Propinsi Jawa Barat Indonesia Hp. 085221334459 (SMS) 085220226411 (Call) 
e-Mail : hoodtwo_shofone@yahoo.co.id
----------------------------------------------------------------------------


Nomor       : 451.5/059/KOPZIS/II/2014
Perihal       : Permohonan    Zakat, Infaq, Shadaqah dan Sumbangan
                      Melalui Kotak Amal dan Non Kotak.

Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Dermawan/ti/Muslimin/mat
Pengusaha, Pemerintah, Perusahaan BUMN, BUMD, Swasta
Di
Tempat

Disampaikan dengan hormat,

Salam silaturrahmi kami sampaikan semoga Bapak/Ibu/Dermawan/ti/Muslimin/mat senantiasa dalam lindungan Alloh SWT. Amiin .

Syariat Islam berupa Zakat, Infaq dan Shadaqah adalah bentuk ‘ibadah yang mengandung potensi yang perlu pengembangannya dikelola dengan baik dan benar menurut undang-undang dan agama. Kesadaran para Muzakki dan Muhsinin serta terpenuhinya hak para mustahiq adalah tanggung jawab setiap muslim sebagimana dasarnya termaktub dalam  Al-Qur’anul Karim.

Maka dari itu Kami Komisi Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah Yayasan Miftahul Huda Al Maskun dibentuk sebagai penghimpun, pengelola dan pendistribusi ZIS. Sebagai bahan pertimbangan berikut ini kami lampirkan 1 (Satu) Berkas Proposal.

Untuk  maksud kami tersebut. Kami memohon kepada Bapak/Ibu/Dermawan/ti/Muslimin/mat untuk mengeluarkan/menyalurkan hartanya kepada Kami sebagai Pengelola ZIS yang selanjutnya akan didistribusikan kepada para mustahiknya.

Atas perhatian dan partisifasinya kami ucapkan terima kasih.


Bojong, Bungbulang, 02 Pebruari 2014

       Mengetahui                         Ketua KOPZIS YAMIFDA,
       Ketua Yayasan,                
       

       AID SAMSUDIN, S.Sos.I        ASEP AHMAD RAMDHANI