Zakat perniagaan adalah zakat yg dikenakan
pada harta perniagaan.
Dengan ketentuan
:
- Berjalan 1 tahun (haul)
- Nishab senilai 85 gr emas
- Besar zakat 2,5%
- Dapat dibayar dengan uang atau
barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun
perseroan.
Cara Penghitungan :
(modal diputar + keuntungan+Piutang yg dapat
dicairkan ) – hutang+kerugian) x 2,5%
Contoh :
Ibu Hj. Ai seorang pedagang kelontong,
walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp.
20.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp.
1000.000,- dari toko yg ia buka setiap hari. Usaha yang ia mulai pada bulan
Januari 2010 tersebut, setelah berjalan 1 tahun, pada bulan tersebut ia
mempunyai piutang yg dapat dicairkan sebesar Rp. 3.000.000,- dan hutang yg harus
ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp. 3.100.000,- .
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas,
nishabnya adalah 85gr emas dan mencapail haul dengan kadar 2,5%.
- Aset atau modal yg dimiliki Rp.
30.000.000,-
- Keuntungan setiap bulan : Rp. 1.000.000,-
selama 1 tahun
= Rp. 1.000.000,- × 12 =
12.000.000,-
- Piutang sejumlah Rp. 3000.000,-
- Hutang sejumlah Rp. 3.100.000,-
- Asumsi harga emas saat itu Rp.
400.000/gram (400.000,- x 85grm emas = 34.000.000,-)
Penghitungan zakatnya adalah :
(Modal + untung + piutang) – (hutang) x 2,5%
= Zakat Perniagaan
(30.000.000 + 12.000.000,- + 3.000.000,-) –
(3.100.000,-) = Rp. 41.900.000,- (Wajib Zakat) 41.900.000,- - x 2,5% = Rp.
1.047.500,- jadi zakatnya adalah Rp. 1.047.500,-