Zakat Perniagaan/Perdagangan

Zakat perniagaan adalah zakat yg dikenakan pada harta perniagaan.

Dengan ketentuan :

- Berjalan 1 tahun (haul)
- Nishab senilai 85 gr  emas
- Besar zakat 2,5%
- Dapat dibayar dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Cara Penghitungan :

(modal diputar + keuntungan+Piutang yg dapat dicairkan ) –  hutang+kerugian) x 2,5%

Contoh :

Ibu Hj. Ai seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp. 20.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 1000.000,- dari toko yg ia buka setiap hari. Usaha yang ia mulai pada bulan Januari 2010 tersebut, setelah berjalan 1 tahun, pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yg dapat dicairkan sebesar Rp. 3.000.000,- dan hutang yg harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp. 3.100.000,- .

Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas dan mencapail haul dengan kadar  2,5%.
- Aset atau modal yg dimiliki Rp. 30.000.000,-
- Keuntungan setiap bulan : Rp. 1.000.000,- selama 1 tahun 
= Rp. 1.000.000,- × 12 = 12.000.000,-
-  Piutang sejumlah Rp. 3000.000,-
-  Hutang sejumlah Rp. 3.100.000,-
-  Asumsi harga emas saat itu Rp. 400.000/gram (400.000,- x 85grm emas = 34.000.000,-)

Penghitungan zakatnya adalah :

(Modal + untung + piutang) – (hutang) x 2,5% = Zakat Perniagaan
(30.000.000 + 12.000.000,- + 3.000.000,-) – (3.100.000,-) = Rp. 41.900.000,- (Wajib Zakat) 41.900.000,- - x 2,5% = Rp. 1.047.500,- jadi zakatnya adalah Rp. 1.047.500,-