Adalah denda yang wajib ditunaikan yang
disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut
sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia
maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara
terperinsi dalam syariat Islam.
Macam-macam kafarat dalam Islam yang
bentuknya berbeda sesuai dengan perbedaan pelanggaran (dosa) yang dilakukan.
melanggar sumpah,
Kafarat sumpah, para ulama membedakan sumpah
tersebut dalam sumpah lagw (sia-sia) seperti ucapan seseorang yang dilontarkan
tanpa tujuan untuk bersumpah. Sumpah seperti ini tidak dianggap sebagai sumpah
yang harus dikenai denda kafarat. Ada pula sumpah qumus yakni sumpah dusta dan
mengandung unsur pengkhianatan. Sumpah seperti ini tidak dikenakan kafarat
menurut jumhur ulama karena hukumannya lebih besar dan berat dari kafarat.
Sumpah mun'aqidah yaitu sumpah yang dilakukan seseorang bahwa ia akan melakukan
sesuatu di masa yang akan datang atau tidak melakukan sesuatu, namun sumpah itu
dilanggarnya. Bentuk sumpah ini dikenai kafarat sumpah sebagaimana difirmankan
dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 89 yakni memberi makan 10 orang miskin,
memberi pakaian mereka aatau memerdekakan budak. Jika si pelanggar sumpah tidak
sanggup melaksanakan kafarat tersebut, ia harus berpuasa selama tiga
hari.
melakukan jimak (hubungan suami istri) di siang hari pada bulan
Ramadhan,
Kafarat bagi suami yang melakukan jimak
(persetubuhan) pada saat ihram atau pada siang hari puasa Ramadhan. Kafaratnya
adalah dengan memerdekakan budak, puasa berturut-turut selama dua bulan atau
memberi makan kepada 60 orang miskin. Dasar hukum dari kafarat jimak ini adalah
hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Jemaah dari Abu Hurairah.
Dari berbagai ayat dan hadis tentang kafarat
tersebut terlihat bahwa tujuan kafarat adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada
Allah SWT, di samping juga memerdekakan budak, dalam arti bukan untuk menanggung
resiko fisik sebagaimana yang terdapat dalam hukuman-hukuman hudud atau kisas.
yus/disarikan dari ensiklopedi islam
men-zihar istri (seorang suami menyatakan bahwa punggung istrinya
sama dengan punggung ibunya),
Kafarat zihar, yaitu ucapan menyamakan
punggung ibu dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3
dan 4 adalah memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan
berturut-turut dan jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin. Jumhur
ulama sepakat bahwa kafarat zihar ini dengan urutan seperti yang ada dalam ayat
itu, tanpa ada kebolehan memilih atau mengganti-ganti urutan tersebut. Berbeda
dengan jumhur ulama, ulama Mazhab Maliki berpendapat bentuk-bentuk hukuman
tersebut merupakan tiga alternatif yang boleh dipilih tanpa terikat dengan
tertib yang ada dalam ayat. Boleh saja yang dua didahulukan kalau kemaslahatan
menghendaki demikian
dan mempergauli istri ketika sedang melaksanakan ihram di Makkah.
Sama dengan kafarat point b