Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu
(harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti
mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu
kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak
mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman,
baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun
sempit.
(QS. Ali-Imran
3:134)
(yaitu) orang-orang yang menafkahkan
(hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan
amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang
berbuat kebajikan.
Jika zakat harus diberikan pada mustahik
tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk
kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya
(QS. al-Baqarah 2:215)
mereka bertanya tentang apa yang mereka
nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan
kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat,
Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di
lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia
kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis
harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW
bersabda : ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap
pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata
yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
(HR. Bukhori)