Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang
suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara
terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau
menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat
pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan
kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang
lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak
ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian
yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi
orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang
lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan
digunakan Al-Qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan.
Shadaqah ialah segala
bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak
terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya
menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman
dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam Al-Qur'an dan Sunnah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil.
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar,
Rasulullah menyatakan :
"jika tidak mampu bersedekah
dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan
suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah
sedekah".
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda :
"Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir
shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi
munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)