Waqaf/Wakaf adalah menahan suatu benda yang
kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar
dan bermanfaat. Contoh wakaf yaitu seperti mewakafkan sebidang tanah untuk
dijadikan lahan makam penduduk setempat, wakaf bagunan untuk dijadikan masjid,
dan lain-lain.
Rukun Wakaf (Waqaf)
- Ada Orang Yang Wakaf, dengan ketentuan ; wakaf atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, pelaku wakaf memiliki hak untuk berbuat kebaikan
- Barang Yang Diwakafkan, dengan ketentuan barangnya : Kekal abadi bendanya,Milik sendiri,Ada akad wakaf antara pemberi dan penerima waqaf.
- Orang Yang Diwakafkan
Persyaratan / Syarat-Syarat Wakaf
(Waqaf)
- Mewakafkan untuk selamanya tak terbatas waktu.
- Jelas siapa yang mewakafkan dan kepada siapa diwakafkan.
- Dibayar secara tunah / cash