ZAKAT
Zakat merupakan sebutan untuk pengambilan
sesuatu yang khusus dari harta tertentu, berdasarkan sifat-sifat tertentu untuk
disalurkan kepada golongan tertentu” (Qardhawiy, Fiqhuz-Zakat, al-Maktabah
asy-Syamilah, hlm. 52).
- Zakat Fitrah ; adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri;
- Zakat Maal ; adalah yaitu sebagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya
INFAQ
adalah harta yang baik dikeluarkan oleh
seseorang atau badan diluar zakat dalam ketaatan kepada Alloh SWT, untuk
kemaslahan umum;
SHADAQAH
adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim
atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim diluar zakat dengan niat untuk
bertaqorrub kepada Alloh SWT untuk kemaslahatan umum;
WAKAF
adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya
serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat seperti harta,
barang, atau lahan yang dikeluarkan seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh
seorang muslim diluar zakat, untuk kemaslahatan umum;
FIDYAH
adalah pembayaran yang harus dikeluarkan
dikarenakan melaksanakan pekerjaan makruh atau tidak bisa melaksanakan perintah
Alloh karena alas an Syar’i.
Adalah denda yang wajib ditunaikan yang
disebabkan oleh suatu perbuatan dosa.