Bahwa untuk lebih meningkatkan fungsi Yayasan Miftahul
Huda Al Maskun adalah Lembaga yang mengelola bidang pendidikan dan bidang
sosial. Maka berhak dan berkewajiban
atas dasar hukum untuk ikut serta berpartisifasi sebagai pengelola sumber daya
maaliyah berupa zakat, infaq, shadaqah, waqaf, fidyah, kafarat dan sumbangan
sosial keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan agama dan undang-undang yang
berlaku.
Setelah membaca lingkungan dimana Kami berdomisili adalah
di daerah terpencil yang masih dalam
kondisi serba kekurangan baik sarana infrastruktur umum, sarana pendidikan,
kesehatan serta masih banyaknya ditemukan kaum dlu’afa, fakir, miskin, yatim,
piatu, anak terlantar, anak putus sekolah, dimana mereka punya hak yang sama
untuk bisa merasakan kesejahteraan hidup.
Maka dengan ini Kami pengurus KOPZIS YAMIFDA berupaya
menjadi solusi ikut bertanggung jawab dan berpartisifasi positif demi
terciptanya qoryah toyyibah menuju baldatun toyyibatun warobbun ghofur.
Semoga
Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan kepada kita. Amiin.
Pebruari
2014
KOPZIS YAMIFDA