Proposal Permohonan Zakat Infaq dan Shadaqah

Bahwa untuk lebih meningkatkan fungsi Yayasan Miftahul Huda Al Maskun adalah Lembaga yang mengelola bidang pendidikan dan bidang sosial. Maka berhak  dan berkewajiban atas dasar hukum untuk ikut serta berpartisifasi sebagai pengelola sumber daya maaliyah berupa zakat, infaq, shadaqah, waqaf, fidyah, kafarat dan sumbangan sosial keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan agama dan undang-undang yang berlaku.

Setelah membaca lingkungan dimana Kami berdomisili adalah di  daerah terpencil yang masih dalam kondisi serba kekurangan baik sarana infrastruktur umum, sarana pendidikan, kesehatan serta masih banyaknya ditemukan kaum dlu’afa, fakir, miskin, yatim, piatu, anak terlantar, anak putus sekolah, dimana mereka punya hak yang sama untuk bisa merasakan kesejahteraan hidup. 

Maka dengan ini Kami pengurus KOPZIS YAMIFDA berupaya menjadi solusi ikut bertanggung jawab dan berpartisifasi positif demi terciptanya qoryah toyyibah menuju baldatun toyyibatun warobbun ghofur.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan kepada kita. Amiin. 
Pebruari 2014 
KOPZIS YAMIFDA