Nishab zakat emas adalah 85 gram emas, sedangkan nisab perak 595
gram.
Besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5%. Haul satu tahun.
dengan ketentuan zakatnya:
- Emas/perak yg dikeluarkan zakatnya adalah emas/perak yg tidak dipakai.
- Emas/perak yg dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak dikeluarkan zakatnya.
Cara Perhitungannya :
Emas yg wajib dikeluarkan zakatnya
(Total
emas yg dimiliki – emas yg dipakai) x 2,5% .
Pembayarannya dapat dikeluarkan
dengan nilai uang yg setara dengan harga emas saat itu.
Contoh :
Ibu Tuti Latifah mempunyai emas sebanyak 150 gram, yg
biasa dipakai sebanyak 40 gram, sisanya disimpan.
Asumsi harga emas 1 gr untuk
saat ini sebesar Rp. 400.000,- karena sudah mencapai nishab, maka zakat yang
harus dikeluarkan adalah :
( 150 – 40 ) x 2,5% = 2,75 gram. Atau setara dengan
2,75 x 400.000 = Rp. 1.100.000,-
Sementara emas yang dimiliki : 150-2.75 = 147,25gram x
Rp. 400.000,- = (senilai) Rp. 58.900.000,-