Zakat Emas dan Perak

Nishab zakat emas adalah 85 gram emas, sedangkan nisab perak 595 gram. 

Besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5%. Haul satu tahun. 

dengan ketentuan zakatnya:
  1. Emas/perak yg dikeluarkan zakatnya adalah emas/perak yg tidak dipakai.
  2. Emas/perak yg dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak dikeluarkan zakatnya.
Cara Perhitungannya : 
Emas yg wajib dikeluarkan zakatnya 
(Total emas yg dimiliki – emas yg dipakai) x 2,5% . 

Pembayarannya dapat dikeluarkan dengan nilai uang yg setara dengan harga emas saat itu.

Contoh :

Ibu Tuti Latifah mempunyai emas sebanyak 150 gram, yg biasa dipakai sebanyak 40 gram, sisanya disimpan. 

Asumsi harga emas 1 gr untuk saat ini sebesar Rp. 400.000,- karena sudah mencapai nishab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah : 

( 150 – 40 ) x 2,5% = 2,75 gram. Atau setara dengan 2,75 x 400.000 = Rp. 1.100.000,-

Sementara emas yang dimiliki : 150-2.75 = 147,25gram x Rp. 400.000,- = (senilai) Rp. 58.900.000,-