Zakat Investasi

Zakat Investasi adalah zakat yg dikenakan terhadap harta yg diperoleh dari hasil investasi. Contoh bangunan atau kendaraan yg disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat. Besar zakat yg dikeluarkan adalah 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

Contoh :

Ibu Hj. Tuti Latifah adalah seorang yg kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya seharga Rp. 300.000,-/rumah. Setiap bulannya Hj. Nurul mengeluarkan Rp. 500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp. 6.000.000,-

Penghitungannya;

- Bruto : hasil investasi x 5% = Zakat Investasi
Rp. 6.000.000,- ×5% = Rp. 300.000,- jadi zakatnya Rp. 300.000,-
- Netto :  (hasil investasi – biaya yg dikeluarkan)x10% = Zakat investasi
Rp. 6.000.000,- – Rp. 500.000,-  x 10% = 550.000, jadi zakatnya Rp. 550.000,-