Zakat Investasi adalah zakat yg dikenakan
terhadap harta yg diperoleh dari hasil investasi. Contoh bangunan atau kendaraan
yg disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan
modal tidak dikenakan zakat. Besar zakat yg dikeluarkan adalah 5% untuk
penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Contoh :
Ibu Hj. Tuti Latifah adalah seorang yg kaya
raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya
seharga Rp. 300.000,-/rumah. Setiap bulannya Hj. Nurul mengeluarkan Rp.
500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan
dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras
dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul
memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp. 6.000.000,-
Penghitungannya;
- Bruto : hasil investasi x 5% = Zakat
Investasi
Rp. 6.000.000,- ×5% = Rp. 300.000,- jadi
zakatnya Rp. 300.000,-
- Netto : (hasil investasi – biaya yg
dikeluarkan)x10% = Zakat investasi
Rp. 6.000.000,- – Rp. 500.000,- x 10% =
550.000, jadi zakatnya Rp. 550.000,-