Kendaraan-kendaraan pada usaha transportasi
dapat disamakan dengan kekayaan perdagangan. Sehingga ketentuan tentang zakatnya
pun harus disesuikan dengan zakat kekayaan perdagangan pula. Adapun Syarat
suatu kekayaan dikatakan kekayaan perdagangan harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
1. Hendaklah dimiliki secara nyata seperti
dari jual beli atau sewa
2. Hendaklah ketika dimiliki itu diniatkan
untuk diperdagangkan.[]
Adapun syarat wajib zakat kekayaan
perdagangan adalah, sebagai berikut:
- Berlalu masanya satu tahun
- Sampai nisab
- Bebas dari hutang
- Lebih dari kebutuhan pokok
Adapun cara pengeluaran zakat barang
dagangan, sebagai telah dikemukakan oleh Maimun bin Mihram, Hasan al-Basri dan
Ibrahim Nakha’i adalah apabila telah satu tahun maka hitunglah beberapa jumlah
uang kontan yang ada, barang yang ada dan hitunglah nilai barang itu secara
piutang yang ada pada orang mampu, kemudian keluarkanlah zakatnya seperempat
puluh atau 2.5%.
Sedangkan apabila usaha transportasi disamakan dengan
pertanian, dalam hal ini alat-alat transportasi disamakan dengan tanah
pertanian, dan penghasilan yang diperoleh disamakan dengan hasil pertanian bisa
menimbulkan kontradiksi, karena perbedaan yang terdapat antara keduanya. Hal ini
karena tanah pertanian merupakan sumber penghasilan tetap, tidak terancam
kemacetan, bahaya atau persaingan karena kemajuan zaman. Sedangkan alat-alat
transportasi seperti mobil dan sejenisnya merupakan sumber pendapatan yang
sewaktu-waktu bisa hidup beberapa tahun dengan penghasilan sedikit, tapi bisa
juga banyak, kemudian mengalami kemacetan dan keterhentian produksi.