Zakat Jasa Transfortasi

Kendaraan-kendaraan pada usaha transportasi dapat disamakan dengan kekayaan perdagangan. Sehingga ketentuan tentang zakatnya pun harus disesuikan dengan zakat  kekayaan perdagangan pula. Adapun Syarat suatu kekayaan dikatakan kekayaan perdagangan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.    Hendaklah dimiliki secara nyata seperti dari jual beli atau sewa
2.    Hendaklah ketika dimiliki itu diniatkan untuk diperdagangkan.[]

Adapun syarat wajib zakat kekayaan perdagangan adalah, sebagai berikut:
    1. Berlalu masanya satu tahun
    2. Sampai nisab
    3. Bebas dari hutang
    4. Lebih dari kebutuhan pokok
Adapun cara pengeluaran zakat barang dagangan, sebagai telah dikemukakan oleh Maimun bin Mihram, Hasan al-Basri dan Ibrahim Nakha’i adalah apabila telah satu tahun maka hitunglah beberapa jumlah uang kontan yang ada, barang yang ada dan hitunglah nilai barang itu secara piutang yang ada pada orang mampu, kemudian keluarkanlah zakatnya seperempat puluh atau 2.5%.

Sedangkan apabila usaha transportasi disamakan dengan pertanian, dalam hal ini alat-alat transportasi disamakan dengan tanah pertanian, dan penghasilan yang diperoleh disamakan dengan hasil pertanian bisa menimbulkan kontradiksi, karena perbedaan yang terdapat antara keduanya. Hal ini karena tanah pertanian merupakan sumber penghasilan tetap, tidak terancam kemacetan, bahaya atau persaingan karena kemajuan zaman. Sedangkan alat-alat transportasi seperti mobil dan sejenisnya merupakan sumber pendapatan yang sewaktu-waktu bisa hidup beberapa tahun dengan penghasilan sedikit, tapi bisa juga banyak, kemudian mengalami kemacetan dan keterhentian produksi.