Q.S. al-Baqarah : 267;
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu
kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha
Kaya lagi Maha Terpuji.
عَنْ بِلاَل بِنْ الحَارِث رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
أنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
، أَخَذَ مِنَ الْمَعَادِنِ
الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ
(أبو داود)
Dari Bilal bin Al-Harist ra: sesungguhnya Rasulallah saw telah mengambil zakat dari barang
tambang (HR Abu Dawud)
Tambang adalah emas dan perak yang digali
dari bumi yang ada sejak semula baik benda padat maupun benda cair, seperti
emas, perak dan minyak dengan syarat cukup satu nisab, dan tidak di syaratkan
sampai Haul.
Syaratnya hanya satu yaitu nishab
saja
- Tambang emas nishabnya sama dengan nishab emas yaitu 20 Dinar emas (85 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% atau 1/40
- Tambang perak nishabnya sama dengan nishab perak yaitu 200 Dirham perak (672 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% atau 1/40