Zakat Pertambangan

Q.S. al-Baqarah : 267;

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

عَنْ بِلاَل بِنْ الحَارِث رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
، أَخَذَ مِنَ الْمَعَادِنِ الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ
(أبو داود)

Dari Bilal bin Al-Harist ra: sesungguhnya Rasulallah saw telah mengambil zakat dari barang tambang (HR Abu Dawud)

Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula baik benda padat maupun benda cair, seperti emas, perak dan minyak dengan syarat cukup satu nisab, dan tidak di syaratkan sampai Haul.
Syaratnya hanya satu yaitu nishab saja
  1. Tambang emas nishabnya sama dengan nishab emas yaitu 20 Dinar emas (85 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% atau 1/40
  2. Tambang perak nishabnya sama dengan nishab perak yaitu 200 Dirham perak  (672 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% atau 1/40