Zakat Pertanian, Perkebunan

QS. Al-An’am :141:

dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.



Ketentuan zakat pertanian :
  1. Nishab zakat pertanian adalah 653 kg beras. Atau 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
  2. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan).
  3. Dikeluarkan ketika panen
Contoh :

Bpk. Abdullah adalah seorang petani, sawahnya yang berjumlah 2 Ha ia tanami padi Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp. 500.000,-. Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras.
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nishab) 10.000 x 5% = 500 kg Jika dirupiahkan ; Jika harga jual beras adalah Rp 8.000,- maka 10.000 x 8.000 = Rp 80.000.000 x 5% = Rp 4.000.000,-