Zakat Profesi

Zakat Profesi/Penghasilan adalah zakat yg dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik dokter, arsitek, notaris, ulama/da’i, artis, karyawan, guru, pegawai swasta/negeri/bumn/bumd, pengacara, hakim, akuntan, advokat, perawat, TNI/POLRI, LSM, wiraswasta, aktivis MLM dan lainnya.

Nishab sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg bahan pangan pokok yg (siap di konsumsi ) seperti kurma, gandum, beras dan biji jagung. Besar zakat profesi yaitu sebesar 2,5%. Jika standar harga beras/kg sebesar Rp. 8.000/kg, nilai nishab sekitar Rp. 6.824.000,-

Contoh :

Bapak Ahmad adalah seorang PNS sebuah Sekolah. Setiap awal bulan ia mendapat total gaji dari pemerintah  (take home pay) sebesar Rp. 10.000.000,-. Karena besar gaji Bapak Ahmad sudah memenuhi nishab, maka Bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat dengan perhitungan Rp.10.000.000 x 2,5% = Rp. 250.000,-