Zakat Profesi/Penghasilan adalah zakat yg
dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik dokter, arsitek, notaris,
ulama/da’i, artis, karyawan, guru, pegawai swasta/negeri/bumn/bumd, pengacara,
hakim, akuntan, advokat, perawat, TNI/POLRI, LSM, wiraswasta, aktivis MLM dan
lainnya.
Nishab sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653
kg bahan pangan pokok yg (siap di konsumsi ) seperti kurma, gandum, beras dan
biji jagung. Besar zakat profesi yaitu sebesar 2,5%. Jika standar harga beras/kg
sebesar Rp. 8.000/kg, nilai nishab sekitar Rp. 6.824.000,-
Contoh :
Bapak Ahmad adalah seorang PNS sebuah
Sekolah. Setiap awal bulan ia mendapat total gaji dari pemerintah (take home
pay) sebesar Rp. 10.000.000,-. Karena besar gaji Bapak Ahmad sudah memenuhi
nishab, maka Bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat dengan perhitungan
Rp.10.000.000 x 2,5% = Rp. 250.000,-