Rikaz yaitu harta yang terpendap di dalam
tanah dari zaman Jahiliyah berupa emas dan perak. Zakatnya adalah 20 % dengan
syarat cukup nisab yaitu sama dengan nishab emas dan perak, dan tidak di
syaratkan Haul.
Harta terpendam nishabnya sama dengan nishab
emas dan perak yaitu 20 Dinar emas (85 gram) emas atau 200 Dirham perak (672
gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 20% atau 1/5
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فِي الرِّكَازِ
الْخُمُسُ
(رواه الشيخان)
Dari Abu Hurairah ra: sesungguhnya Nabi saw bersabda: ”Zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari Muslim)
Syaratnya:
1) Harta itu terpendam di tanah hak
miliknya
2) Benda yang terpendam harus benda
pusaka Jahiliyyah dengan ciri-ciri tertentu, jika harta terpendam itu berupa
benda pusaka muslimin maka wajib diserahkan ke Baitulmal