Zakat Uang Tabungan/Deposito

Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 (satu) tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gr emas, asumsi harga emas 1 gr untuk saat ini sebesar Rp. 400.000, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%, 

dengan perhitungan : (saldo akhir tahun + Bagi hasil ) x 2,5% = Zakat Tabungan. 

Apabila di bank konvensional, bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakatkan. Sedang bagi hasil di bank syariah, juga dihitung sebagai harta yg dizakatkan.

Contoh :

Saldo tabungan akhir tahun Bapak Ramdhani sebesar Rp.50 jt, dengan (50.000.000 + 600.000) x 2,5% = Rp 1.265.000,- Maka Bapak Ramdhani wajib mengeluarkan zakat tabungan sebesar Rp. 1.265.000,-